Jumat, 01 Januari 2010

Hak Mendapatkan Pendidikan



Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan setiap orang seharusnya juga berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa terkecuali apakah mereka kaya atau miskin. Biasanya banyak sekali masyarakat dari golongan yang kurang mampu tidak mendapatkan pendidikan yang semestinya ia terima. Padahal beberapa dari mereka mungkin lebih pintar dari pada golongan orang-orang yang mempunyai banyak harta. Jadi mereka pantas mendapatkan pendidikan yang layak, dan tercantum pada UUD pasal 31 ayat 1 yang berbunyi : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
        Ilmu pengetahuan itu sangat penting, karena dari ilmu pengetahuan kita bisa menjadi tahu dari apa yang sebelumnya tidak kita ketahui. Dan kita tidak akan dengan mudah dibodohi oleh orang lain. Seharusnya setiap orang memang mempunyai ilmu pengetahuan. Di samping ilmu pengetahuan, kita juga harus paham akan kemajuan teknologi. Agar dapat menyeimbangi dengan perkembangan teknologi yang ada. Dan kita juga jangan sampai tertipu dengan segala macam hal, maka kita perlu sekali mendapat ilmu. Apalagi pendidikan 9 tahun sangat di tegaskan, jadi pemerintah seharusnya membiayai mereka yang kurang mampu. Seperti yang tercantum pada UUD pasal 31 ayat 2 yang berbunyi :  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
        Ilmu bisa kita dapatkan di mana saja, di sekolah, private, membaca buku, atau browsing lewat internet mengenai ilmu apa saja yang setidaknya bermanfaat dan perlu dipelajari. Bagi orang-orang yang tidak mampu, juga layak mendapatkan itu semua. Setidaknya pemerintah mengambil alih tindakan ini, supaya pemerintah membiayai orang-orang yang tidak mampu untuk bersekolah. Apalagi jika orang tersebut sangat pintar, hanya saja tidak mempunyai biaya. Maka sangat di sayangkan jika masyarakat yang kurang mampu tidak mendapat ilmu pengetahuan yang seharusnya dan tidak mengerti akan berkembangnya teknologi.  
Pemerintah diharapkan dapat membantu mereka, bukan hanya ilmu pengetahuan tetapi juga teknologi yang semakin modern. Seperti yang tercantum pada UUD pasal 31 ayat 5 yang berbunyi : Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan serta kesejahteraan umat manusia. Dengan di adakannya kegiatan yang dilakukan pemerintah, mungkin generasi selanjutnya bisa memiliki ilmu pengetahuan, dan mengerti akan teknologi yang semakin maju. Jadi mereka bisa ikut serta dalam memberantas kebodohan dan bisa meningkatkan kecerdasan di Indonesia.

Nama        : Arlin Humaira
Kelas        : 1IA21
NPM         : 51409446


Tidak ada komentar:

Posting Komentar