Kamis, 26 November 2009

Status Kewarganegaraan

Setiap  negara mempunyai kedaulatan penuh untuk menentukan siapa yang menjadi warga negaranya. Tidak ada suatu negara yang berhak mengatur kewarganegaraan dari negara lain. Kedaulatan negara untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negaranya, menyebabkan tidak seragamnya pengaturan hukum kewarganegaraan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Konsekuensinya, orang yang telah diakui sebagai warga negara di suatu negara tertentu mungkin diakui pula sebagai warga negara lain atau justru sebaliknya tidak memiliki status kewarganegaraan.
Penentuan status kewarganegaraan seseorang dikenal dengan dua asas umum yang dapat digunakan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius soli adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Jadi status kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan berdasarkan daerah atau negara tempat ia dilahirkan. Ius sanguinis adalah penentuan kewarganegraan berdasarkan keturunan. Jadi status kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan menurut pertalian darah atau keturunan.
Jika ada seorang wanita warga negara Indonesia dan seorang pria warga negara asing menikah, dan mempunyai anak yang lahir di Indonesia maka anak itu dari lahir mempunyai dua kewarganegaraan sampai berumur maksimal 18 tahun. Pada umur 18 tahun, anak itu wajib memilih satu dari dua kewarganegaraan yang ia miliki. Dalam memilih kewarganegaraan dapat menggunakan dua asas umum, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Jadi tidak akan ada pengakuan kewarganegaraan dari dua warga negara, karena kita hanya wajib mempunyai satu kewarganegaraan.
Nama  : Arlin Humaira
Kelas  :1IA21
NPM  : 51409446

Tidak ada komentar:

Posting Komentar