Kamis, 01 November 2012

Bentuk Usaha dan SDM

1.     A. Bentuk Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Bentuk Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Dibawah ini adalah contoh dari bentuk-bentuk badan usaha :

1.      Perusahaan Perseorangan
Seluruh modal dari perusahaan jenis ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Ø  Kebaikan :
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perusahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
Ø  Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan
 
   manajemen menjadi kompleks
Ø  Ciri-ciri perusahaan perseorangan
a. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
b. Pengelolaannya sederhana
c. Modalnya relative tidak terlalu besar
d. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
e. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil

2.      Firma
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Ø  Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara
   para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta
   Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi

Ø  Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama
   anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ø  Ciri-ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah
    tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.

3.      Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Ø  Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Ø  Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak
   terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

4.      Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Ø  Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang
   perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
   saham baru
*
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
   pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang 
  Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada
   pemilik atau pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan
   lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Ø  Keburukan :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang
   Saham akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus
   Dilaporkan kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih
   Besar dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
   Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta   
   persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
   Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi  
   Jiwasraya.

5.      Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

6.      Koperasi
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
·         Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
·         Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
·         Pengawasan dilakukan oleh anggota.
·         Mempunyai sifat saling tolong menolong. 

7.      Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.


1.     B. Prosedur dan Legalitas Pendirian Usaha

Ø  Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
a.       Untuk Hidup
b.      Bebas dan tidak terikat
c.       Dorongan Sosial
d.      Mendapat Kekuasaan
e.       Melanjutkan Usaha Orang Tua

Ø  Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
a.       Barang dan Jasa yang akan dijual
b.      Pemasaran barang dan jasa
c.       Penentuan harga
d.      Pembelian
e.       Kebutuhan Tenaga Kerja
f.       Organisasi intern
g.      Pembelanjaan
h.      Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Ø  Badan Hukum Sebuah Perusahaan
a.       Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
b.      Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

Ø  Proses Pendirian Badan Usaha
a.       Mengadakan rapat umum pemegang saham
b.      Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
c.       Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
d.      Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)


2.     Management & SDM
Management dan Sumber Daya Manusia merupakan faktor kekuatan utama didalam menjalankan mesin perusahaan terutama dalam menentukan dan menjalankan Business Plan, Business Development, Strategy, System dan Regulasi Perusahaan yang telah ditetapkan. Hal ini didukung dengan struktur organisasi yang efektif, solid dan tepat guna serta penerapan teknologi informasi ( Computerize ) untuk menuju e-didAcompany.

1.      Struktur Organisasi
Susunan Organisasi terdiri dari :
a.       Dewan Komisaris
b.      Dewan Direksi
c.       Divisi dan didukung oleh kekuatan SDM dari unit
d.      Usaha maupun anak perusahaan.

.          a.  Dewan Komisaris bertindak sebagai fungsi pengawasan jalannya perusahaan yang terdiri dari 2 orang sebagai Komisaris Utama dan Komisaris.
b.      b.  Dewan Direksi terdiri dari 1 orang Direktur Utama (CEO) dan 3 orang sebagai Direktur. Dewan Direksi bertindak menentukan, menetapkan dan mengendalikan kebijakan terutama dalam hal Business Plan, Business Development, Strategy, System dan Regulasi Perusahaan.
c.      c. Divisi Perusahaan terdiri dari 5 Divisi yang dipimpin masing-masing oleh manager yang bertugas melaksanakan dan mengendalikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
d.     d. Unit Usaha dan Anak Perusahaan dipimpin oleh Manager Cabang atau Direktur Cabang yang akan melaksanakan target penjualan dan target pembangunan cabang yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh perusahaan.

Cara membentuk struktur organisasi adalah dengan membuat disain organisasi  (organization design). Disain organisasi sendiri merupakan pembentukan peran (roles), aktifitas pengolahan (process), dan bentuk hubungan formal (formal relationship) dalam suatu organisasi. Didalamnya, ada pengembangan struktur keseluruhan di dalam organisasi baik unit maupun sub-sub unitnya, serta definisi peran dan proses yang lebih detil dalam unit maupun sub unit tersebut. Di dalam pembentukan struktur organisasi itu sendiri, ada beberapa prinsip dasar yang harus dimiliki oleh struktur organisasi tersebut, diantaranya :
·         Struktur organisasi memberi prioritas pada pelanggan kunci (key customer priorities)
·         Struktur tersebut mampu mengurangi dan menghilangkan duplikasi organisasi
·         Struktur menyederhanakan lapisan manajemen di dalam organisasi.
·         Struktur organisasi dapat meningkatkan saluran komunikasi (channel of communication) di dalam organisasi.
·         Struktur organisasi tersebut memberikan peran, tanggungjawab yang jelas serta memiliki akuntabilitas.

2.      Deskripsi Pekerjaan dan Spesifikasi Pekerjaan
Aktivitas sumber daya manusia (SDM) merupakan beberapa aspek penting dalam kegiatan manajemen perusahaan. Penelitian ini melihat bagaimana penerapan deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan pada PT Danareksa di divisi Human Resources (HR), apakah penerapan aktivitas SDM telah didasari pada deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan. Objek studi dalam penelitian ini adalah karyawan pada PT Danareksa divisi HR. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode sensus yaitu metode yang menggunakan seluruh populasi untuk dijadikan responden penelitian. Hasil penelitian menunjukkan adanya korelasi dalam taraf sedang antara deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan terhadap aktivitas SDM. Dan terdapat pengaruh positif antara deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan dengan aktivitas SDM. Deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan yang sempurna dan akurat dengan kebutuhan perusahaan dapat digunakan untuk mendukung
aktivitas-aktivitas SDM lainnya. Jika deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan yang akurat dikembangkan, divisi HR dapat lebih efektif dalam
memberi bantuannya pada divisi lainnya. Dengan kata lain tujuan perusahaan akan lebih mudah tercapai.

3.      Sistem Penggajian
Subsistem Penggajian/Tunjangan merupakan informasi tentang penggajian dan kompensasinya yang meliputi kehadiran dan jam kerja, perhitungan gaji dan bonus, analisis kompensasi dan perencanaan kompensasi.

Fungsi Subsistem Penggajian/Tunjangan adalah:
·         Mengotomatiskan proses membayar dengan mengumpulkan data tentang waktu dan
kehadiran karyawan, menghitung berbagai potongan dan pajak, dan menghasilkan cek
pembayaran berkala dan laporan pajak karyawan.
·         Data umumnya disuplai dari sumber daya manusia dan waktu tetap modul untuk
menghitung deposit otomatis dan manual cek kemampuan menulis. Modul ini dapat
mencakup semua transaksi yang berhubungan dengan karyawan serta
mengintegrasikan dengan sistem manajemen keuangan yang ada.

4.    Proses Rekruitmen
Rekruitmen (penarikan) adalah proses mendapatkan sejumlah calon tenaga kerja yang kualifaid untuk jabatan/pekerjaan utama di lingkungan suatu organisasi atau perusahaan (Nawawi,2000:167). Berdasarkan pengertian tersebut bearti rukrutmen merupakan langkah pertama dalam rangka menerima seseorang dalam proses pengupahan.
Berikut adalah prosesnya :
1. Teori rekrutmen “pencarian” (prospecting theory of recruitment)
    Menurut teori ini rekrutmen dapat dilakukan sebagai sebuah proses satu arah (one-way  
    process) yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencari calon karyawan.
2. Teori rekrutmen “pasangan” (mating theory of recruitment)
    Teori ini mengemukakan bahwa calon karyawan maupun menejer sama-sama mencari
    organisasi, sebagaimana organisasi mencari mereka.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar