1.
A.
Bentuk Usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Bentuk Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Dibawah
ini adalah contoh dari bentuk-bentuk badan usaha :
1. Perusahaan Perseorangan
Seluruh modal dari perusahaan jenis
ini hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga tanggung jawabnya pun
dibebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha
tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas
membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Ø Kebaikan :
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perusahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
• Pemilik bebas mengambil keputusan
• Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
• Rahasia perusahaan terjamin
• Pemilik lebih giat berusaha
Ø Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Sumber keuangan perusahaan terbatas
• Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
• Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan
manajemen menjadi kompleks
Ø Ciri-ciri perusahaan perseorangan
a. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
a. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
b. Pengelolaannya
sederhana
c. Modalnya relative tidak terlalu besar
d. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
e. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
c. Modalnya relative tidak terlalu besar
d. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
e. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
2.
Firma
Persekutuan antara dua orang atau
lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh
orang-orang yang memiliki keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab
masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung
bersama.
Ø Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara
• Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara
para anggota
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta
• Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Ak ta atau tidak memerlukan Akta
Pendirian
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
• Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Ø Keburukan :
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama
• Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
• Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama
anggota lainnya
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ø
Ciri-ciri
bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah
tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
3. Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk
perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis
untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang
usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya
beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Ø Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Ø Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak
terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk
perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh
para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai
bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga
dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam
berusaha.
Ø Kebaikan :
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang
* Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang
perusahaan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
* Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan
saham baru
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
* Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
* Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena
pimpinan dapat diganti sewak tu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang
Saham
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada
* Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada
pemilik atau pemegang saham.
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan
* Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan
lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan
Ø Keburukan :
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang
* Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang
Saham akan dikenak an pajak
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus
* Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus
Dilaporkan kepada pemegang saham
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih
* Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih
Besar dari CV
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta
* Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan
Pengambilalihan perseroan membutuhk an waktu dan biaya serta
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi
Contoh : PT PERTAMINA, PT.Jasa Marga, PT. PLN, PT Asuransi
Jiwasraya.
5.
Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum
adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan
dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan
jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.Organ Perum yaitu dewan pengawas,
menteri dan direksi.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI
(Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
6. Koperasi
Bagi masyarakat Indonesia koperasi
sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa
Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah
Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua
suku kata : Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Jadi
koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan
koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
·
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
·
Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
·
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
·
Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
7. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini,
dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober
2004.
1.
B. Prosedur
dan Legalitas Pendirian Usaha
Ø Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
a.
Untuk
Hidup
b.
Bebas
dan tidak terikat
c.
Dorongan
Sosial
d.
Mendapat
Kekuasaan
e.
Melanjutkan
Usaha Orang Tua
Ø Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
a.
Barang
dan Jasa yang akan dijual
b.
Pemasaran
barang dan jasa
c.
Penentuan
harga
d.
Pembelian
e.
Kebutuhan
Tenaga Kerja
f.
Organisasi
intern
g.
Pembelanjaan
h.
Jenis
badan usaha yang akan dipilih, dll
Ø Badan Hukum Sebuah Perusahaan
a.
Sebuah
Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada
suatu Negara
b.
Memiliki
hak dan kewajiban kepada Negara
Ø Proses Pendirian Badan Usaha
a.
Mengadakan
rapat umum pemegang saham
b.
Dibuatkan
akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan)
c.
Didaftarkan
di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
d.
Diberitahukan
dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
2.
Management
& SDM
Management dan
Sumber Daya Manusia merupakan faktor kekuatan utama didalam menjalankan mesin
perusahaan terutama dalam menentukan dan menjalankan Business
Plan, Business Development, Strategy, System dan Regulasi
Perusahaan yang telah ditetapkan. Hal ini didukung dengan struktur organisasi
yang efektif, solid dan tepat guna serta penerapan teknologi informasi (
Computerize ) untuk menuju e-didAcompany.
1. Struktur Organisasi
Susunan Organisasi terdiri dari :
a. Dewan Komisaris
b. Dewan Direksi
c. Divisi dan didukung oleh kekuatan SDM dari unit
d. Usaha maupun anak perusahaan.
. a. Dewan
Komisaris bertindak sebagai fungsi pengawasan jalannya perusahaan yang terdiri
dari 2 orang sebagai Komisaris Utama dan Komisaris.
b. b. Dewan
Direksi terdiri dari 1 orang Direktur Utama (CEO) dan 3 orang sebagai Direktur.
Dewan Direksi bertindak menentukan, menetapkan dan mengendalikan kebijakan
terutama dalam hal Business Plan, Business Development, Strategy, System dan
Regulasi Perusahaan.
c. c. Divisi
Perusahaan terdiri dari 5 Divisi yang dipimpin masing-masing oleh manager yang
bertugas melaksanakan dan mengendalikan kebijakan yang telah ditetapkan oleh
perusahaan.
d. d. Unit
Usaha dan Anak Perusahaan dipimpin oleh Manager Cabang atau Direktur Cabang
yang akan melaksanakan target penjualan dan target pembangunan cabang yang
telah ditentukan dan ditetapkan oleh perusahaan.
Cara
membentuk struktur organisasi adalah dengan membuat disain organisasi (organization design). Disain organisasi sendiri merupakan pembentukan
peran (roles), aktifitas pengolahan (process), dan bentuk hubungan formal
(formal relationship) dalam suatu organisasi. Didalamnya, ada pengembangan
struktur keseluruhan di dalam organisasi baik unit maupun sub-sub unitnya,
serta definisi peran dan proses yang lebih detil dalam unit maupun sub unit
tersebut. Di dalam pembentukan struktur organisasi itu sendiri, ada beberapa
prinsip dasar yang harus dimiliki oleh struktur organisasi tersebut,
diantaranya :
·
Struktur
organisasi memberi prioritas pada pelanggan kunci (key customer priorities)
·
Struktur
tersebut mampu mengurangi dan menghilangkan duplikasi organisasi
·
Struktur
menyederhanakan lapisan manajemen di dalam organisasi.
·
Struktur
organisasi dapat meningkatkan saluran komunikasi (channel of communication) di
dalam organisasi.
·
Struktur
organisasi tersebut memberikan peran, tanggungjawab yang jelas serta memiliki
akuntabilitas.
2.
Deskripsi Pekerjaan
dan Spesifikasi Pekerjaan
Aktivitas
sumber daya manusia (SDM) merupakan beberapa aspek penting dalam kegiatan
manajemen perusahaan. Penelitian ini melihat bagaimana penerapan deskripsi
pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan pada PT Danareksa di divisi Human
Resources (HR), apakah penerapan aktivitas SDM telah didasari pada deskripsi
pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan. Objek studi dalam penelitian ini adalah
karyawan pada PT Danareksa divisi HR. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan
metode sensus yaitu metode yang menggunakan seluruh populasi untuk dijadikan
responden penelitian. Hasil penelitian menunjukkan adanya korelasi dalam taraf sedang
antara deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan terhadap aktivitas SDM. Dan
terdapat pengaruh positif antara deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan
dengan aktivitas SDM. Deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan yang sempurna dan
akurat dengan kebutuhan perusahaan dapat digunakan untuk mendukung
aktivitas-aktivitas SDM lainnya. Jika deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan yang akurat dikembangkan, divisi HR dapat lebih efektif dalam memberi bantuannya pada divisi lainnya. Dengan kata lain tujuan perusahaan akan lebih mudah tercapai.
aktivitas-aktivitas SDM lainnya. Jika deskripsi pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan yang akurat dikembangkan, divisi HR dapat lebih efektif dalam memberi bantuannya pada divisi lainnya. Dengan kata lain tujuan perusahaan akan lebih mudah tercapai.
3.
Sistem Penggajian
Subsistem
Penggajian/Tunjangan merupakan informasi tentang penggajian dan kompensasinya
yang meliputi kehadiran dan jam kerja, perhitungan gaji dan bonus, analisis
kompensasi dan perencanaan kompensasi.
Fungsi Subsistem Penggajian/Tunjangan adalah:
·
Mengotomatiskan
proses membayar dengan mengumpulkan data tentang waktu dan
kehadiran karyawan, menghitung berbagai potongan dan pajak, dan
menghasilkan cek
pembayaran berkala dan laporan pajak karyawan.
·
Data
umumnya disuplai dari sumber daya manusia dan waktu tetap modul untuk
menghitung deposit otomatis dan manual cek kemampuan menulis. Modul
ini dapat
mencakup semua transaksi yang berhubungan dengan karyawan serta
mengintegrasikan dengan sistem manajemen keuangan yang ada.
4. Proses Rekruitmen
Rekruitmen
(penarikan) adalah proses mendapatkan sejumlah calon tenaga kerja yang
kualifaid untuk jabatan/pekerjaan utama di lingkungan suatu organisasi atau perusahaan
(Nawawi,2000:167). Berdasarkan pengertian tersebut bearti rukrutmen merupakan
langkah pertama dalam rangka menerima seseorang dalam proses pengupahan.
Berikut
adalah prosesnya :
1. Teori rekrutmen “pencarian” (prospecting theory of
recruitment)
Menurut
teori ini rekrutmen dapat dilakukan sebagai sebuah proses satu arah (one-way
process)
yang dilakukan oleh perusahaan untuk mencari calon karyawan.
2. Teori rekrutmen “pasangan” (mating theory of
recruitment)
Teori
ini mengemukakan bahwa calon karyawan maupun menejer sama-sama mencari
organisasi,
sebagaimana organisasi mencari mereka.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar